Disperindag Instruksikan Perusahaan di Kukar Untuk Membeli Produk Lokal

img

Plt Kepala Disperindag, Sayid Fhatullah

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar bakal menginstruksikan sejumlah perusahaan, untuk dapat membeli produk lokal.

 

Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fhatullah mengatakan, instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran yang isinya sesuai dengan Peratuaran Bupati (Perbub) Nomor 74/2021 tentang Bena dan Beli produk lokal. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung pelaku UMKM dan produk lokal.

 

"Kita minta kepada perusahaan di Kukar baik sektor pertambangan, minyak, gas, perbankan dan lainnya untuk memprioritaskan pelaku UMKM ring 1 untuk membeli produk mereka," kata Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, Rabu (16/10/2024).

 

Menurutnya, perusahaan di Kukar ini sangat banyak. Hal itu merupakan energi potensial dalam menyerap produk lokal. Dipastikan di sutu instansi, lembaga itu memiliki alokasi anggaran rapat dan lainnya.

 

"Kami menginginkan alokasi anggaran itu bisa membeli produk UMKM dan IKM di sekitar perusahaan itu sendiri," ucapnya.

 

Dengan upaya itu, pastinya pelaku UMKM dan IKM lokal merasakan dampak dari adanya perusahaan. Hal ini dapat membantu meningkatkan perekonomian bagi pelaku usaha.

 

"Kami segera menyiapkan surat edaran itu, untuk disebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kukar," ujarnya.

 

Jika hal itu telah direalisasikan oleh sejumlah perusahaan di Kukar, tentunya perekonomian di Kukar berjalan dengan baik. Tapi dengan catatan bahwa membeli produk lokal harus cash.

"Permasalahan kita saat ini, terkadang produk kita ini dihutang. Jika dihutang bagaimana pelaku usaha ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. (adv/riz)